Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice untuk dua tersangka kasus investasi bodong Net89, yaitu Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel. Sementara itu, red notice untuk tersangka Theresia Lauren masih dalam proses pengajuan.
Informasi ini disampaikan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, AKP Putu Oza Trisna, dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 25 Maret 2025.
Langkah Hukum yang Diambil
-
Status Tersangka: Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel telah memiliki Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice. Sementara Theresia Lauren baru memiliki status DPO dan red notice-nya diajukan melalui Divisi Hubungan Internasional Interpol.
-
Koordinasi Terus Berlangsung: Penyidik terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
-
Sidang In Absentia: Meskipun ketiga tersangka dalam status buron, sidang tetap akan dilaksanakan secara in absentia, di mana pihak kepolisian yang mengajukan sidang tersebut.
Sejarah Kasus
-
Pengusutan Sejak 2022: Kasus penipuan investasi bodong Net89 mulai diusut sejak tahun 2022.
-
Penggeledahan Aset: Pada tahun 2023, Polri menyita aset senilai sekitar Rp 1,2 triliun terkait kasus ini.
-
Jumlah Tersangka: Sebanyak 15 orang telah menjadi tersangka dalam kasus ini, di mana tujuh di antaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.