Seorang pengusaha kaya asal Surabaya, Budi Said, telah divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang dapat digantikan dengan 6 bulan tambahan kurungan, dalam kasus korupsi jual beli emas seberat 1,1 ton. Budi Said mengajukan banding terhadap vonis tersebut, dan sebagai respons, jaksa juga mengajukan banding.
Rincian Vonis:
-
Hukuman Awal: 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
-
Banding yang Diajukan: Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
-
Alasan Banding Jaksa: Sebagai dasar untuk mengajukan kasasi di masa yang akan datang jika putusan banding juga dianggap belum memenuhi keadilan hukum.
Pembayaran Uang Pengganti:
Selain denda, Budi Said juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 35 miliar untuk menggantikan 58,841 kg emas Antam seharga Rp 35,526,893,372.99 yang terlibat dalam kasus korupsi jual beli emas.
Tuntutan Awal Jaksa:
Sebelumnya, jaksa menuntut Budi dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun. Meski demikian, hakim memutuskan jumlah yang lebih rendah untuk uang pengganti, yang tetap harus dibayar dan akan didapatkan dari penyitaan serta pelelangan harta Budi Said yang telah diblokir.