Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, Eniarti, menjelaskan tentang tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai rumah sakit yang ditetapkan sebesar 30 persen. Penetapan ini mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Rincian Penjelasan:
-**Besaran 30 Persen **: Sesuai dengan sistem remunerasi fee for service yang diterapkan, Eniarti menjelaskan bahwa persentase 30% tersebut telah ditetapkan melalui aturan resmi.
-**Penyesuaian Berdasarkan Grade **: Setiap pegawai menerima THR sesuai dengan grade yang mereka miliki, dengan prinsip kepatutan, keadilan, dan proporsionalitas.
-**Pengajuan Penyesuaian **: Pegawai yang memiliki keberatan terhadap besaran THR-nya mengadakan audiensi dan menuntut penyesuaian nominal. Direksi setuju untuk mengevaluasi hal ini.
-**Evaluasi dan Kehati-hatian Keuangan **: Meskipun ada yang melakukan walk out selama audiensi, RSUP Dr. Sardjito berjanji untuk tetap meninjau kasus tersebut serta menjaga keseimbangan keuangan rumah sakit.
Eniarti juga menegaskan komitmen untuk tetap mengikuti pedoman yang telah disepakati, sambil memperhatikan kemampuan keuangan institusi.