Perubahan Penting dalam Revisi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
-
Lokasi-Lokasi yang Dilarang Digeledah: Penyidik tidak boleh melakukan penggeledahan di ruang yang sedang berlangsung sidang parlemen, ibadah keagamaan, atau sidang pengadilan (Pasal 108).
-
Poin Penting dari Draf Revisi KUHAP yang Dibahas:
-
Penangkapan: Detail penangkapan, termasuk kewenangan siapa yang berhak, minimal dua alat bukti (Pasal 87-91).
-
Pemeriksaan Awal: Hak tersangka untuk bantuan hukum sebelum pemeriksaan, termasuk rekaman CCTV (Pasal 31).
-
Prevensi Kekerasan: Penggunaan CCTV dalam ruang penyidikan untuk mencegah kekerasan (Ketua Komisi III DPR).
-
Penahanan berdasarkan Alat Bukti: Syarat penahanan jika tersangka mengabaikan panggilan, menghambat proses, atau ancaman terhadap keselamatan (Pasal 93).
-
Masa Penahanan dalam Draf Revisi KUHAP:
-
Penyidikan: Maksimal 60 hari, penuntut umum 50 hari (Pasal 94-95).
-
Hakim Pengadilan: Maksimal 90 hari, berbeda dengan KUHAP saat ini (Pasal 96-98).