Tiga terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, dan penadahan mobil. Berikut adalah rincian vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025:
-
Hukuman: Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup, sementara Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara. Mereka juga dipecat dari dinas militer, TNI.
-
Tuduhan: Bambang dan Akbar disalahkan atas pembunuhan berencana terhadap Ilyas serta kasus penadahan, sementara Rafsin terlibat dalam penadahan yang berujung pada penembakan.
-
Kronologi: Kasus ini bermula saat Rafsin meminta bantuan kepada Akbar untuk mencari mobil tanpa BPKB. Akbar kemudian berkoordinasi dengan Bambang, yang menghubungi seseorang bernama Hendri. Belakangan diketahui, mobil yang diperoleh dari Hendri hasil penggelapan.
-
Pengejaran: Ilyas melacak mobil tersebut melalui GPS dan berhasil menemukannya. Saat mencoba mengambil kembali mobilnya, terjadilah keributan yang berujung pada penembakan. Bambang dinyatakan melepaskan lima tembakan, yang mengakibatkan kematian Ilyas dari jarak 1 meter.
-
Penahanan: Meskipun divonis, ketiganya tetap dalam tahanan sesuai perintah majelis hakim.