Revisi Aturan Penangkapan dalam KUHAP yang Dibahas oleh DPR
DPR sedang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang akan menghadirkan perubahan signifikan pada aturan penangkapan. Berikut adalah perbandingan antara ketentuan dalam draf RKUHAP (Rancangan KUHAP) yang masih dalam pembahasan dan KUHAP yang berlaku saat ini:
Aturan Penangkapan dalam Draf RKUHAP yang Dibahas DPR
-
Siapa yang Berwenang:
-
Penyidik dan Penyidik Pembantu, termasuk PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Penyidik Tertentu, dapat melakukan penangkapan atas perintah Penyidik Polri.
-
Pengecualian: Penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI AL tidak dapat melakukan penangkapan tanpa perintah Penyidik Polri.
-
Minimal 2 Alat Bukti: Penangkapan dilakukan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang menunjukkan dugaan tindak pidana.
-
Tata Cara Penangkapan:
-
Penangkapan dilakukan dengan menunjukkan surat tugas kepada tersangka.
-
Surat perintah penangkapan harus menyertakan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, dan tempat pemeriksaan.
-
Masa Penangkapan:
-
Penangkapan berlangsung paling lama 1 hari, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
-
Kelebihan waktu akan dihitung sebagai masa penahanan.
-
Pengecualian Penangkapan:
-
Tidak dapat dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman denda kategori II (seperti yang diatur dalam UU KUHP 2023).
Perbandingan dengan KUHAP yang Berlaku Saat Ini
-
Siapa yang Berwenang:
-
Penyidik dan Penyidik Pembantu, berdasarkan perintah penyidik, dapat melakukan penangkapan untuk kepentingan penyelidikan.
-
Bukti Permulaan: Penangkapan dilakukan atas dugaan keras tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
-
Masa Penangkapan: Dapat dilakukan paling lama 1 hari, dan kelebihan waktu menjadi masa penahanan.
-
Pengecualian Penangkapan:
-
Hanya dalam hal tersangka yang telah dipanggil dua kali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah.
Draf RKUHAP menghadirkan detail lebih spesifik, termasuk mengatur instansi yang berhak melakukan penangkapan, jumlah minimal alat bukti, serta konsekuensi masa penangkapan. Selain itu, disebutkan pengecualian untuk kasus ancaman denda tertentu, yang tidak diatur secara rinci dalam KUHAP saat ini.