KPK Mengusut Kasus Perintangan Penyidikan dan Suap PAW, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) buron politikus PDIP, Harun Masiku.
Rincian Panggilan dan Penetapan Tersangka
-Tersangka dan Penyidikan:Hasto dipanggil oleh penyidik KPK, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Januari 2025, di gedung Merah Putih KPK.
-Kapasitas Tersangka:Hasto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka, sebagaimana diungkapkan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Meski belum dirinci mengenai materi yang akan ditanyakan, KPK telah secara resmi mengumumkan status tersangka Hasto Kristiyanto.
Pengakuan Ketua KPK
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada 24 Desember 2024, menyebutkan detail kasus tersebut. Hasto diduga berupaya untuk memuluskan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR. Langkah tersebut melibatkan upaya mempengaruhi caleg yang seharusnya dilantik, Riezky Aprilia, untuk digantikan oleh Harun Masiku.
Selain terkait suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga terlibat dalam menyuruh merendam ponselnya dan Harun Masiku, serta mengarahkan Harun untuk kabur, yang saat ini masih dalam status buron.
PDIP sendiri menyatakan keyakinannya bahwa Hasto tidak terlibat dalam kasus suap Harun Masiku.