Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, mengusut kasus petasan yang meledak, merusak rumah warga akibat dipasang di balon udara. Tujuh orang yang merakit petasan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek, dengan inisial AA (20), ZR (19), IRK (16), KAF (16), KFH (15), RRP (14), dan GWP (14).
KRONOLOGI KEJADIAN:
-
Peran Utama: RRP (14) diduga sebagai otak ide, mendapatkannya dari media sosial, lalu mengajak ZR (19) untuk meracik petasan.
-
Insiden: Saat balon udara diterbangkan dengan ratusan petasan, beberapa petasan jatuh dan meledak di rumah warga, mengakibatkan kerusakan pada satu rumah dan mobil, serta melukai seorang pemudik asal Bali di Dusun Bancang, Desa Gandong.
-
Jumlah Petasan: Rangkaian petasan terdiri dari 100 buah kecil dan lima buah besar. Sebanyak 83 petasan kecil dan dua petasan besar meledak.
TINDAKAN HUKUM:
-
Dijerat Hukuman Berat: Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
-
Pasal Hukum Lain: Mereka juga dijerat dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin, serta Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang.
Proses penyelidikan dan penegakan hukum terus berlangsung.