Netflix dan Tantangan Perpajakan Internasional: Studi Kasus dan Solusi OECD
Netflix dan Kewajiban Pajak di Indonesia
-
Latar Belakang: Netflix menawarkan layanan streaming film dan serial TV dari berbagai negara melalui aplikasi dan situs web berbasis di Amerika Serikat. Meskipun meraih pendapatan fantastis, termasuk dari Indonesia, Netflix belum membayar Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia hingga 2024. Hal ini disebabkan karena Netflix belum mendirikan kantor cabang atau perwakilan resmi di Indonesia.
-
Status Perpajakan: Untuk wajib membayar PPh, suatu perusahaan harus memiliki status Bentuk Usaha Tetap (BUT) melalui kantor cabang di Indonesia. Tanpa BUT, Netflix tidak terikat dan tidak diwajibkan membayarkan PPh atas pendapatannya di Indonesia.
-
Tantangan Global: Banyak perusahaan multinasional, termasuk Netflix, menghadapi kritik karena tidak mendirikan kantor di negara-negara di mana mereka mendapatkan pendapatan, sehingga menghindari kewajiban pajak.
-
Solusi Potensial: Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mengusulkan “Two Pillar Solution” untuk mengatasi masalah ini, yang telah ditandatangani oleh sejumlah negara termasuk Indonesia.
Solusi OECD: “Two Pillar Solution”
-
Pilar Satu: Negara tempat produk atau layanan digunakan berhak memungut pajak atas keuntungan perusahaan multinasional dengan syarat pendapatan global di atas 20 miliar Euro dan keuntungan lebih dari 10% dari pendapatan.
-
Pilar Dua: Menetapkan tarif pajak minimum 15% untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan global di atas 750 juta Euro, serta mencegah pengalihan laba ke negara dengan tarif rendah. Jika dikenai pajak di bawah 15% di satu negara, perusahaan harus membayar selisihnya di negara asal.
-
Tantangan Pelaksanaan: Meskipun diharapkan menciptakan keadilan perpajakan global, implementasi Two Pillar Solution masih mengalami perdebatan dan hambatan, terutama terkait potensi penurunan pendapatan pajak bagi negara asal perusahaan multinasional.
Langkah Indonesia Mengadopsi Solusi OECD
-
PMK 136 Tahun 2024: Indonesia resmi menerapkan Pajak Minimum Global sebesar 15% sejak 1 Januari 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan. Tiga skema diterapkan, termasuk Income Inclusion Rule, Undertaxed Payment Rule, dan Domestic Minimum Top-up Tax, untuk memastikan perusahaan multinasional seperti Netflix membayar pajak sesuai ketentuan.
-
Dampak bagi Netflix: Dengan langkah Indonesia tersebut, perusahaan yang sebelumnya tidak terkena PPh di Indonesia, mulai 2025 akan dikenai pajak penghasilan atas pendapatannya dari pangsa pasar di Tanah Air.
Meskipun upaya seperti yang dilakukan oleh Indonesia dalam mengadopsi solusi OECD merupakan langkah positif menuju keadilan perpajakan global, masih diperlukan kerjasama antar negara dan upaya lebih lanjut untuk menyelesaikan tantangan dan implementasi secara menyeluruh. Diharapkan, regulasi ini dapat mendorong transparansi dan ketaatan perusahaan multinasional dalam memenuhi kewajiban pajaknya di berbagai negara.